Hukuman Apa untuk Ferdy Sambo Berdasarkan Hukum?

  Ferdy Sambo (Bonsernews.com/Kapolri)

pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Dalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan berencana dapat terancam hukuman mati.

Dalam pembunuhan berencana, pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang karena adanya jarak waktu antara keinginan sampai lahirnya pelaksanaan dari keinginan tersebut.

KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat-syarat dari unsur berencana dalam pembunuhan secara rinci. Syarat dari unsur berencana akan selalu dinamis, sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Mengutip Jurnal Negara Hukum, hukuman mati juga dijelaskan dalam pasal 89 RUU KUHP yang menyebutkan bahwa hukuman mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mensejahterakan masyarakat dan dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden.

Untuk selanjutnya, pada pasal 91 ayat (1)-(3) dan pasal 92 RUU KUHP menjelaskan tentang syarat berlangsungnya keputusan hukuman mati di Indonesia.

Akibatnya, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, membuatnya terancam hukuman mati berdasarkan pada syarat-syarat yang terurai dalam RUU KUHP. []

0 Response to "Hukuman Apa untuk Ferdy Sambo Berdasarkan Hukum?"

Posting Komentar