pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang
siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
dua puluh tahun.” Dalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka
pembunuhan berencana dapat terancam hukuman mati.
Dalam pembunuhan berencana, pelaku memikirkan perbuatan yang akan
dilakukan dengan tenang karena adanya jarak waktu antara keinginan
sampai lahirnya pelaksanaan dari keinginan tersebut.
KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat-syarat dari unsur berencana
dalam pembunuhan secara rinci. Syarat dari unsur berencana akan selalu
dinamis, sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara
tindak pidana pembunuhan berencana.
Mengutip Jurnal Negara Hukum, hukuman mati juga dijelaskan dalam pasal
89 RUU KUHP yang menyebutkan bahwa hukuman mati secara alternatif
dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mensejahterakan masyarakat dan
dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden.
Untuk selanjutnya, pada pasal 91 ayat (1)-(3) dan pasal 92 RUU KUHP
menjelaskan tentang syarat berlangsungnya keputusan hukuman mati di
Indonesia.
Akibatnya, Ferdy Sambo
dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, membuatnya
terancam hukuman mati berdasarkan pada syarat-syarat yang terurai dalam
RUU KUHP. []
0 Response to "Hukuman Apa untuk Ferdy Sambo Berdasarkan Hukum?"
Posting Komentar